Rabu, 31 Januari 2018

PEDOMAN P2KBTKL



 
PEDOMAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN
(P2KBTKL)

Apa itu P2KB?
Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (Program P2KB) atau Continuing Professional Development (CPD) yang diselenggarakan oleh organisasi profesi merupakan bagian integral dari mekanisme pemberian izin praktek (licensure).

Apa Kaitan P2KB dengan Perpanjangan STR ?

Secara umum proses yang dilalui dalam pencapaian Tenaga Sanitarian Profesional teregistrasi (Registered) digambarkan dalam gambar 1 berikut.
Gambar 1. Pola Pemberian STR Tenaga Sanitasi Lingkungan

Untuk memperoleh STR, Sanitarian dapat menempuh prosedur pemberian STR sebagai berikut :
·         Pertama, bagi Sanitarian yang baru lulus wajib mengikuti uji kompetensi (exit examn) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh institusi pendidikan tempat Sanitarian belajar yang bekerja sama dengan MTKI. Bila dinyatakan lulus, yang bersangkutan memperoleh Sertifikat Kompetensi sebagai salah satu syarat dalam memperoleh STR.
·         Kedua, bagi Sanitarian yang telah bekerja di luar bidang kesehatan lingkungan dan/atau di bidang kesehatan lingkungan, apabila yang bersangkutan akan mengajukan permohonan STR mereka dapat memperoleh STR dengan mengajukan surat permohonan STR (contoh terlampir) kepada pihak yang berwenang yaitu Ketua Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Ketua Pengurus HAKLI Provinsi dalam hal Pengurus Kabupaten/Kota terbentuk.
·         Ketiga, bagi Sanitarian yang akan melakukan perpanjangan STR atau re-registrasi mereka wajib menyerahkan dokumen hasil kegiatan dalam bidang pembelajaran, profesionalitas, pengabdian masyarakat, karya ilmiah, dan pengembangan ilmu dan teknologi (IPTEK). Setelah dokumen tersebut terkumpul, yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan perpanjangan STR kepada Ketua Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota. Dalam hal Pengurus Kabupaten/Kota belum terbentuk, surat permohonan STR langsung ditujukan kepada Ketua Pengurus HAKLI Provinsi setempat.

Dalam proses pemberian STR, Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen hasil kegiatan pemohon sekaligus memberikan nilai Satuan Kredit Profesi (SKP) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Organisasi Profesi. Akumulatif nilai SKP harus memenuhi sejumlah 50 SKP selama kurun waktu 5 tahun. Hasil verifikasi nilai SKP tersebut dipergunakan untuk memberikan surat pengantar sebagai rekomendasi dari Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi kepada Ketua MTKP setempat untuk diteruskan kepada Ketua MTKI dengan tembusan PP HAKLI guna menerbitkan STR yang bersangkutan.
Ditinjau dari sudut keprofesian, kegiatan dalam P2KB ini dibedakan atas 5 ranah (domain) kegiatan berikut ini:
A.     Kegiatan Pembelajaran (learning), yaitu kegiatan yang membuat seseorang memperlajari suatu tema misalnya membaca artikel di jurnal, menelusuri informasi/sesi EBM, mengikuti suatu pelatihan, baik itu pelatihan formal, pelatihan non formal, maupun pendidikan formal.
B.     Kegiatan Profesional, yaitu kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai sanitarian (kesehatan lingkungan) dan memberinya kesempatan untuk belajar, misalnya :
·         Advokasi kesehatan lingkungan
·         Menjadi pengurus di organisasi daerah/pusat (per periode).
·         Pemantauan kualitas media dan lingkungan (udara dan tanah).
·         Pencegahan penurunan kualitas media lingkungan (udara dan tanah).
·         Pengamatan dan penyelidikan bioekologi, status kevektoran, status resistensi, efikasi, dan pemeriksaan spesiman.








·         Pengawasan kualitas media lingkungan.
·         Pengawasan terhadap limbah-limbah dari pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat fasilitas umum, sesuai dengan perundang-undangan.
·         Pengawasan terhadap limbah (cair, padat dan gas) dari fasilitas pelayanan kesehatan.
·         Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan menggunakan metode biologi.
·         Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan.
·         Pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisika.
·         Peningkatan kualitas media lingkungan.
·         Penugasan khusus tugas organisasi.
·         Perlindungan kualitas media lingkungan (air, pangan, sarana dan bangunan).
·         Profesionalitas dalam lingkup kedudukan sebagai pejabat manajerial.
·         Proses pengolahan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan.
·         Proses pengolahan limbah terhadap limbah.
·         Upaya perlindungan kesehatan masyarakat (pengamanan).

C.    Kegiatan pengabdian masyarakat/profesi yaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau masyarakat profesinya, misalnya memberikan penndampingan, pembimbingan, pembinaan, pemicuan, inspiratory, percontohan, tokoh masyarakat, pejabat non formal, Lembaga Swadaya Masyarakat, advocator, promotor dalam lingkup kesehatan lingkungan.

D.    Kegiatan Publikasi Ilmiah, yaitu Publikasi ilmiah meliputi kegiatan dalam bentuk karya tulis maupun karya ilmiah lain di bidang kesehatan lingkungan yang dipublikasikan dalam berbagai bentuk yang dideseminasikan secara internal maupun eksternal.

E.    Kegiatan Pengembangan Ilmu dan Pendidikan, yaitu kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan misalnya melakukan kajian atau penelitian di bidangnya, mendidik/mengajar termasuk membuat ujiannya (ujian tulis, OSCE), menguji ujian KTI / skripsi, menyeleksi (mereview soal, panitia kegiatan ilmiah, pemanfaatan media lingkungan maupun hasil produksi baik secara fisik, biologi, kimia, maupun sosial terkait dengan potensi risiko kesehatan yang dapat berawal dari gagasan, konsep, dan praktek.

Setiap ijin praktek profesi akan mendapatkan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) bila melaksanakan kegiatan P2KB (lima ranah kegiatan di atas).