PEDOMAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN TENAGA
KESEHATAN
LINGKUNGAN
(P2KBTKL)
Apa itu P2KB?
Program
Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (Program P2KB) atau Continuing
Professional Development (CPD) yang diselenggarakan oleh organisasi profesi
merupakan bagian integral dari mekanisme pemberian izin praktek (licensure).
Apa Kaitan P2KB dengan
Perpanjangan STR ?
Secara umum proses yang dilalui dalam pencapaian Tenaga Sanitarian Profesional teregistrasi (Registered)
digambarkan dalam gambar 1 berikut.
Untuk memperoleh STR, Sanitarian dapat menempuh prosedur pemberian STR sebagai berikut :
·
Pertama, bagi Sanitarian yang baru lulus wajib mengikuti uji kompetensi (exit examn) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh institusi
pendidikan tempat Sanitarian belajar yang
bekerja sama dengan MTKI. Bila
dinyatakan lulus, yang bersangkutan memperoleh Sertifikat
Kompetensi sebagai salah satu syarat
dalam memperoleh STR.
·
Kedua, bagi Sanitarian yang telah bekerja di luar bidang kesehatan lingkungan dan/atau
di bidang kesehatan lingkungan, apabila yang bersangkutan akan
mengajukan permohonan STR mereka dapat memperoleh STR dengan mengajukan surat permohonan STR (contoh
terlampir) kepada pihak yang berwenang yaitu Ketua
Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Ketua Pengurus HAKLI Provinsi
dalam hal Pengurus Kabupaten/Kota terbentuk.
·
Ketiga, bagi Sanitarian yang akan melakukan
perpanjangan STR atau re-registrasi mereka wajib menyerahkan dokumen hasil
kegiatan dalam bidang pembelajaran,
profesionalitas, pengabdian masyarakat, karya ilmiah, dan
pengembangan ilmu dan
teknologi (IPTEK). Setelah dokumen
tersebut terkumpul, yang bersangkutan menyampaikan surat permohonan perpanjangan STR kepada Ketua Pengurus HAKLI
Kabupaten/Kota. Dalam hal Pengurus Kabupaten/Kota belum terbentuk, surat
permohonan STR langsung ditujukan kepada Ketua Pengurus HAKLI Provinsi setempat.
Dalam proses pemberian STR, Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi membentuk Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen hasil kegiatan pemohon sekaligus memberikan
nilai Satuan Kredit Profesi
(SKP) sesuai
dengan
standar yang telah ditetapkan oleh Organisasi Profesi. Akumulatif nilai SKP harus memenuhi sejumlah 50 SKP selama kurun waktu 5 tahun. Hasil verifikasi nilai SKP tersebut dipergunakan untuk memberikan surat pengantar sebagai rekomendasi dari Pengurus HAKLI Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi kepada Ketua MTKP setempat
untuk diteruskan
kepada Ketua MTKI dengan tembusan PP HAKLI guna menerbitkan
STR
yang
bersangkutan.
Ditinjau
dari sudut keprofesian, kegiatan dalam P2KB ini dibedakan atas 5 ranah (domain)
kegiatan berikut ini:
A.
Kegiatan
Pembelajaran (learning),
yaitu kegiatan yang membuat seseorang memperlajari suatu tema misalnya membaca
artikel di jurnal, menelusuri informasi/sesi EBM, mengikuti suatu pelatihan,
baik itu pelatihan formal, pelatihan non formal, maupun pendidikan formal.
B.
Kegiatan
Profesional, yaitu
kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan kedudukannya sebagai sanitarian
(kesehatan lingkungan) dan memberinya kesempatan untuk belajar, misalnya :
·
Advokasi
kesehatan lingkungan
·
Menjadi
pengurus di organisasi daerah/pusat (per periode).
·
Pemantauan
kualitas media dan lingkungan (udara dan tanah).
·
Pencegahan
penurunan kualitas media lingkungan (udara dan tanah).
·
Pengamatan
dan penyelidikan bioekologi, status kevektoran, status resistensi, efikasi, dan
pemeriksaan spesiman.
·
Pengawasan
kualitas media lingkungan.
·
Pengawasan
terhadap limbah-limbah dari pemukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat
fasilitas umum, sesuai dengan perundang-undangan.
·
Pengawasan
terhadap limbah (cair, padat dan gas) dari fasilitas pelayanan kesehatan.
·
Pengendalian
vektor dan binatang pembawa penyakit dengan menggunakan metode biologi.
·
Pengendalian
vektor dan binatang pembawa penyakit melalui pengelolaan lingkungan.
·
Pengendalian
vektor dan binatang pembawa penyakit dengan metode fisika.
·
Peningkatan
kualitas media lingkungan.
·
Penugasan
khusus tugas organisasi.
·
Perlindungan
kualitas media lingkungan (air, pangan, sarana dan bangunan).
·
Profesionalitas
dalam lingkup kedudukan sebagai pejabat manajerial.
·
Proses
pengolahan limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan.
·
Proses
pengolahan limbah terhadap limbah.
·
Upaya
perlindungan kesehatan masyarakat (pengamanan).
C. Kegiatan pengabdian
masyarakat/profesi
yaitu kegiatan yang dimaksudkan sebagai pengabdian kepada masyarakat umum atau
masyarakat profesinya, misalnya memberikan penndampingan, pembimbingan,
pembinaan, pemicuan, inspiratory, percontohan, tokoh masyarakat, pejabat non
formal, Lembaga Swadaya Masyarakat, advocator, promotor dalam lingkup kesehatan
lingkungan.
D. Kegiatan Publikasi Ilmiah, yaitu Publikasi ilmiah meliputi
kegiatan dalam bentuk karya tulis maupun karya ilmiah
lain di bidang
kesehatan lingkungan yang dipublikasikan dalam berbagai bentuk
yang
dideseminasikan secara internal maupun eksternal.
E. Kegiatan Pengembangan Ilmu dan
Pendidikan, yaitu kegiatan yang berkaitan
dengan pengembangan bidang ilmu yang bersangkutan misalnya melakukan kajian
atau penelitian di bidangnya, mendidik/mengajar termasuk membuat ujiannya
(ujian tulis, OSCE), menguji ujian KTI / skripsi, menyeleksi (mereview soal,
panitia kegiatan ilmiah, pemanfaatan media lingkungan
maupun hasil produksi baik secara
fisik, biologi, kimia, maupun sosial terkait dengan potensi risiko kesehatan yang dapat berawal dari gagasan, konsep, dan praktek.
Setiap
ijin praktek profesi akan mendapatkan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) bila
melaksanakan kegiatan P2KB (lima ranah kegiatan di atas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar